Menjadi Klien Cerdas: Memeriksa Kualifikasi Tenaga Gizi di Indonesia
Ketahui hak Anda sebagai klien untuk memastikan orang yang Anda mintai nasihat kesehatan memiliki kompetensi resmi dan diakui negara.
1. Pahami Regulasi Permenkes No. 26/2013
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2013 menegaskan bahwa setiap tenaga gizi yang melakukan pekerjaan dan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRGz) dan Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz).
2. Cara Cek Registrasi STR di Portal KTKI Kemenkes
Anda dapat membuka laman resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (ktki.kemkes.go.id), memilih menu Pemeriksaan Status Registrasi, dan memasukkan nomor STR atau nama lengkap tenaga gizi yang bersangkutan. Sistem akan menampilkan masa berlaku registrasi resmi.
3. Keanggotaan Asosiasi Profesi Resmi (PERSAGI & AsDI)
Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) adalah organisasi profesi tunggal yang menaungi para ahli gizi di Indonesia, sedangkan Asosiasi Dietisien Indonesia (AsDI) menaungi praktisi dietisien berlisensi. Praktisi berintegritas memiliki nomor anggota profesi yang aktif.
4. Kenali Praktik Pemasaran Menyesatkan
Waspadai praktisi yang menggunakan gelar fiktif buatan sendiri, menjual paket obat diet tanpa izin BPOM, atau menolak mendiskusikan riwayat penyakit Anda. Jangan ragu mencari opini kedua jika Anda merasa dipaksa membeli produk komersial.
Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi (STR) dapat dilakukan langsung melalui portal resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) di laman ktki.kemkes.go.id.